IWNNEEWS.CO, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RM (29), yang diduga melakukan pencurian, serta LN (41), yang diduga menerima dan membeli besi hasil pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi jajaran Satreskrim dan Kasi Humas Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui adanya kehilangan sejumlah besi H-Beam di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, besi yang hilang diperkirakan berjumlah 32 batang potongan H-Beam dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter.
Kehilangan itu diketahui setelah pelapor menerima informasi dari karyawan mengenai sejumlah material produksi yang tidak lagi berada di lokasi kerja. Pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan internal dan meminta keterangan sejumlah karyawan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petunjuk mengarah kepada RM (29), yang kemudian mengakui telah melakukan pencurian besi H-Beam sebanyak tiga kali selama September 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, besi hasil pencurian tersebut dijual kepada LN (41), seorang wiraswasta yang menjalankan usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Batam.
Dari aktivitas tersebut, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Batam agar tidak melakukan pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah rayap besi, terlebih terhadap sarana dan prasarana milik pemerintah maupun fasilitas umum,” tegas Kompol Agung Tri Poerbowo dalam keterangannya.
Ia menegaskan, Polresta Barelang akan menindak tegas pelaku pencurian besi, kabel, serta berbagai sarana dan prasarana umum lainnya yang berada di wilayah hukum Kota Batam.
Menurutnya, tindakan pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan dan aktivitas masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Dari RM, polisi menyita satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp2.784.000.
Sementara dari LN, petugas mengamankan 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V.
Adapun LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.
Polresta Barelang menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Polisi 110.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian secara cepat apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban. (Red)











