• Susunan Redaksi
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
iwnnews
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Lingga
    • Karimun
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Anambas
    • Karimun
    • Lingga
    • Karimun
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
No Result
View All Result
iwnnews
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka

admin by admin
16 Oktober 2026
in Batam
0
Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IWNNEEWS.CO, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RM (29), yang diduga melakukan pencurian, serta LN (41), yang diduga menerima dan membeli besi hasil pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi jajaran Satreskrim dan Kasi Humas Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui adanya kehilangan sejumlah besi H-Beam di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, besi yang hilang diperkirakan berjumlah 32 batang potongan H-Beam dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter.

Kehilangan itu diketahui setelah pelapor menerima informasi dari karyawan mengenai sejumlah material produksi yang tidak lagi berada di lokasi kerja. Pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan internal dan meminta keterangan sejumlah karyawan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petunjuk mengarah kepada RM (29), yang kemudian mengakui telah melakukan pencurian besi H-Beam sebanyak tiga kali selama September 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, besi hasil pencurian tersebut dijual kepada LN (41), seorang wiraswasta yang menjalankan usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Batam.

Dari aktivitas tersebut, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Batam agar tidak melakukan pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah rayap besi, terlebih terhadap sarana dan prasarana milik pemerintah maupun fasilitas umum,” tegas Kompol Agung Tri Poerbowo dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Polresta Barelang akan menindak tegas pelaku pencurian besi, kabel, serta berbagai sarana dan prasarana umum lainnya yang berada di wilayah hukum Kota Batam.

Menurutnya, tindakan pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan dan aktivitas masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

Dari RM, polisi menyita satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp2.784.000.

Sementara dari LN, petugas mengamankan 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V.

Adapun LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Polresta Barelang menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Polisi 110.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian secara cepat apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban. (Red)

Previous Post

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pembentukan Pansus Dua Ranperda

Next Post

Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

admin

admin

Next Post
Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka

Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka

16 Oktober 2026

Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

9 September 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pimpinan DPRD Batam menerima tanggapan fraksi saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam Jumat (16/10/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pembentukan Pansus Dua Ranperda

16 Oktober 2026
Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

17 Oktober 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

17 Oktober 2026
Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

17 Oktober 2026
Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka

Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka

16 Oktober 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pimpinan DPRD Batam menerima tanggapan fraksi saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam Jumat (16/10/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pembentukan Pansus Dua Ranperda

16 Oktober 2026

Recent News

Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

17 Oktober 2026
Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

17 Oktober 2026
Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka

Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam di Batam, Dua Orang Jadi Tersangka

16 Oktober 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pimpinan DPRD Batam menerima tanggapan fraksi saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam Jumat (16/10/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pembentukan Pansus Dua Ranperda

16 Oktober 2026
iwnnews

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Batam
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Politics
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

Kapolda Kepri Sambangi Pulau Bertam, Salurkan 75 Paket Sembako dan 100 Kursi

17 Oktober 2026
Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Kepri dan RS Awal Bros Perkuat Sinergi, Dorong Percepatan Pelayanan Korban Kecelakaan

17 Oktober 2026
  • Susunan Redaksi
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.